GELORA.CO - Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Dugaan itu mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).
Sidak itu dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jemaah haji dalam satu periode musim haji.
Pasalnya, Pansus menemukan 3.503 jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran, sementara ada ratusan ribu jemaah yang harus menunggu giliran untuk berangkat.
Menyikapi hal itu, Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur beberapa bagian di Kemenag, termasuk di Subdit Haji Khusus.
Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut dan hanya menerima data yang sudah matang.
Baca juga: Pansus DPR Sidak Kemenag, Cecar Subdit Siskohat Soal Dugaan Intervensi Dalam Penyelenggaraan Haji
"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.
Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jemaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.
Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI.
"Kami menerima daftar nama jemaah optimal tersebut itu dari Subdit Haji Khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.
Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.
Dirinya menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran.
Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jemaah bisa berangkat.
"Artinya ada yang menampung iya kan, regulasinya bermasalah itu kalau ada yang menampung gini kan, sudah disiapkan buat peraturan jahat, pakai undang-undang ini," kata dia.
Dalam kesimpulan dari sidak ini, Anggota Pansus Haji lainnya yakni Marwan Jafar menduga telah terjadi gratifikasi dalam proses keberangkatan haji khusus.
Karena dirinya mendapatkan bukti adanya permainan dana, di mana siapa jemaah yang bisa membayar lebih awal bisa diberangkatkan.
"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," kata Marwan Jafar mengungkap temuan sementara Pansus Haji DPR RI.
Atas hal itu, dirinya menduga ada peran-peran pejabat di Kemenag yang ikut andil dalam praktik tersebut.
Pasalnya berdasarkan keterangan dari pihak Siskohat, kata Marwan, ada mekanisme atau alur dari beberapa bagian di Kemenag untuk menyetujui jemaah khusus bisa berangkat tanpa menunggu waktu lama.
"Ada tangan-tangan lain misalnya Subdit Haji Khusus memberikan kepada petugas Siskohat, nah ini pertanyaannya yang begini-gini ini banyak sekali dan pengakuan travel sudah ada dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa," kata dia.
Mantan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI itu lantas menilai kalau alur atau mekanisme tersebut juga diketahui oleh Menteri Agama RI (Menag).
Pasalnya menurut dia, alur dari mekanisme jemaah yang bisa berangkat lebih dahulu dari jadwal keberangkatan itu atas persetujuan dari para atasan di Kemenag.
"Ya kita bisa tebak kalau di atasnya direktur di atasnya lagi berarti, Dirjen, di atasnya lagi berarti Menteri," ujar Marwan.
"Di antara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi carut-marutnya haji 2024 ini. Kira-kira seperti itu," tandas dia
Sumber: Tribunnews